Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, yaitu :
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Sumber : organisasi.org
Minggu, 20 Maret 2011
Tugas Presiden Sebagai Lembaga Eksekutif
Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas meng urus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
a. melaksanakan politik luar negeri;
b. menciptakan pertahanan nasional;
c. menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas meng urus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
a. melaksanakan politik luar negeri;
b. menciptakan pertahanan nasional;
c. menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
* Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
* Menetapkan Peraturan Pemerintah
* Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
* Menyatakan keadaan bahaya.
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
* Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
* Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
* Menetapkan Peraturan Pemerintah
* Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
* Menyatakan keadaan bahaya.
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
* Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
1.Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Langganan:
Postingan (Atom)